Kembali ke Beranda Laka & Kriminal

Dugaan Penggelapan SHU Rp17 Miliar Koperasi Swasti Sari Tidak Terbukti, Polda NTT Hentikan Penyelidikan

Timor Express
Bagikan WA

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan penyelidikan laporan Benny Leonard terhadap manajemen Koperasi Swasti Sari Kantor Pusat Kupang terkait dugaan tindak pidana pada kegiatan lembaga keuangan mikro.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2024 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Benny Leonard melaporkan dugaan tersebut ke Polda NTT pada Agustus 2025. Dalam laporan itu, dugaan perbuatan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta Pasal 374 KUHP.

Saluran Resmi Bebas Spam

Ikuti Saluran WhatsApp KupangNow

Dapatkan info laka mendesak, jalan rusak, dan peristiwa Kota Kupang langsung di HP Anda.

Gabung Saluran WA

Sumber Pemberitaan Asli

Diterbitkan oleh rekan media Timor Express.

Baca Selengkapnya di Timor Express ➔