Syarat & Ketentuan Layanan
Pedoman Penggunaan Platform Aspirasi Warga dan Direktori Publik KupangNow
Perjanjian Penggunaan:
Dengan mengakses, membaca, atau mengirimkan laporan melalui situs KupangNow, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan layanan di bawah ini.
1. Ketentuan Partisipasi & Laporan Warga
Kanal pantauan warga disediakan sebagai sarana konstruktif untuk memantau kemajuan sarana dan prasarana umum. Setiap pelapor wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Fokus Infrastruktur & Fasilitas Umum: Laporan harus berbasis peristiwa nyata mengenai kondisi fasilitas fisik (jalan berlubang, lampu padam, tumpukan sampah liar, pipa PDAM bocor, dsb).
- Larangan Konten Ilegal & Menyerang Pribadi: Dilarang keras mengirimkan laporan bermuatan fitnah, ujaran kebencian berbasis SARA, materi pornografi, serangan kehormatan pribadi seseorang, perselisihan privat keluarga, ataupun promosi komersial ilegal.
- Keaslian Bukti Foto: Foto bukti yang diunggah wajib merupakan dokumentasi riil di lokasi kejadian, bukan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI generated deceptive imagery) atau comotan gambar tanpa korelasi fakta.
2. Hak Kurasi & Moderasi Redaksi
Redaksi KupangNow memegang hak penuh untuk memeriksa, menunda penayangan, meminta bukti tambahan, menyunting redaksional judul agar informatif, atau menolak sepenuhnya laporan yang dinilai tidak memenuhi etika kepatutan publik atau melanggar perundang-undangan Republik Indonesia.
3. Batasan Tanggung Jawab Platform
KupangNow adalah penyedia sarana teknologi penghubung aspirasi warga ke ruang publik dan instansi berwenang:
- KupangNow bukan lembaga eksekutif pemerintah dan tidak memegang wewenang eksekusi fisik perbaikan sarana perkotaan. Penanganan teknis sepenuhnya merupakan otoritas instansi dinas terkait.
- KupangNow menyediakan layanan informasi direktori nomor dinas secara cuma-cuma dan terbuka tanpa mengenakan biaya apa pun kepada masyarakat maupun instansi pemerintah.