Kembali ke Beranda Standar Dewan Pers & UU No. 40/1999

Pedoman Pemberitaan Media Siber & Integritas Pers

Kepatuhan Terhadap Standar Jurnalistik Dewan Pers & Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

Penegasan Peran Agregator & Hak Kekayaan Intelektual Mitra Media:

KupangNow memosisikan diri sebagai wadah teknologi, kurator kabar daerah, dan agregator hyperlocal. Seluruh hak cipta, materi berita, foto jurnalistik, dan kutipan orisinal sepenuhnya merupakan hak milik sah dari media sumber penerbit asli. KupangNow tidak pernah menyunting esensi fakta laporan mitra dan selalu menyematkan tautan langsung (*direct backlink*) ke artikel sumber demi menghormati hak cipta serta karya intelektual rekan jurnalis.

1. Ruang Lingkup Layanan

Media Siber KupangNow mengoperasikan platform digital berbasis web yang menghimpun kurasi informasi daerah NTT dari kantor berita dan media pers berbadan hukum resmi, serta membuka kanal pantauan suara warga publik secara partisipatif dan transparan.

2. Verifikasi, Akurasi, dan Keberimbangan Berita

Setiap kabar yang dikurasi dari media massa wajib berasal dari sumber pers terpercaya yang terverifikasi. Untuk laporan yang bersumber dari partisipasi warga (User Generated Content), tim kurasi KupangNow menerapkan filter moderasi redaksi 2-Tier guna memastikan laporan berfokus murni pada fakta fisik fasilitas umum dan tidak memuat prasangka, fitnah perseorangan, ujaran kebencian, ataupun disinformasi.

3. Penghormatan Hak Cipta dan Kutipan Jurnalistik

Dalam menjalankan agregasi berita pers daerah, KupangNow menerapkan asas kepatutan wajar:

  • Menampilkan ringkasan inti sari warta tanpa memotong konteks penting berita.
  • Mencantumkan nama media penerbit asli dan nama jurnalis peliput secara jelas pada tajuk warta.
  • Menyediakan tombol rujukan aktif (*Buka Liputan di Media Asli*) yang mengarahkan pembaca langsung ke portal asal pemilik konten.

4. Hak Koreksi, Hak Jawab, dan Penarikan Konten (Takedown)

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Dewan Pers, KupangNow melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh informasi yang tertayang. Apabila pihak media sumber atau masyarakat menemukan ketidakakuratan data, redaksi KupangNow menyediakan mekanisme pencabutan (*takedown*) seketika melalui sistem Meja Kurasi.