Kebijakan Privasi & Kerahasiaan Pelapor
Pembaruan Terakhir: 2026 • Mengikat seluruh layanan digital platform KupangNow
Jaminan Perlindungan Data Pelapor (Whistleblower Integrity):
KupangNow berkomitmen melindungi identitas dan data pribadi warga yang menyampaikan pantauan lapangan. Kami menerapkan prinsip minimisasi data, enkripsi jejak digital, dan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
1. Data yang Dihimpun dan Perlakuannya
Dalam memfasilitasi suara warga Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur, platform kami hanya memproses data yang relevan dengan verifikasi lapangan:
- Nomor Kontak WhatsApp / HP: Diisi secara sukarela oleh pelapor dan TIDAK AKAN PERNAH dipublikasikan, disebarkan, atau ditampilkan di antarmuka web publik. Data ini disimpan dalam brankas terenkripsi dan hanya diakses oleh admin/redaksi apabila instansi dinas memerlukan konfirmasi titik presisi penanganan.
- Identitas Nama Samaran / Handle: Pelapor berhak menggunakan nama inisial atau anonim publik guna menjaga keamanan dan kenyamanan pelapor dalam menyuarakan kondisi lingkungan.
- Pembersihan Metadata EXIF Foto: Seluruh foto yang diunggah warga dikonversi dan dikompresi di sisi peramban (client-side) sebelum ditransmisikan. Proses ini melucuti jejak metadata lokasi presisi perangkat (EXIF GPS tag) demi mencegah pelacakan profil privat pelapor oleh pihak ketiga.
2. Sistem Dukungan Transparan (Upvote Berbasis SHA-256)
Untuk mencegah manipulasi jumlah suara aduan tanpa mengorbankan privasi pengguna, KupangNow menggunakan algoritma hashing satu arah (One-Way Cryptographic Hash SHA-256) pada alamat IP perangkat. Alamat IP asli Anda tidak pernah disimpan dalam bentuk teks mentah di basis data, melainkan diubah menjadi string acak anonim yang tidak dapat didekripsi kembali.
3. Non-Komersialisasi Data Warga
KupangNow menjamin bahwa data interaksi, riwayat aduan, atau kontak warga tidak akan pernah dijual, disewakan, atau diperdagangkan kepada pihak broker data komersial maupun biro iklan pihak ketiga. Penayangan sponsor atau agenda event pada platform dikelola langsung oleh tim KupangNow tanpa melibatkan jaringan pelacak lintas situs yang invasif.
4. Hak Pelapor atas Data (Right to Erasure)
Sesuai ketentuan UU PDP, pelapor memiliki hak untuk memohon penarikan, ralat, atau penghapusan permanen atas laporan yang telah dikirimkan apabila permasalahan fisik di lapangan telah terselesaikan atau apabila terdapat kekhawatiran keselamatan pribadi. Permohonan dapat diajukan langsung melalui Meja Redaksi KupangNow.