Kembali ke Beranda Laka & Kriminal
Dugaan Penggelapan SHU Rp17 Miliar Koperasi Swasti Sari Tidak Terbukti, Polda NTT Hentikan Penyelidikan
Timor Express •
Bagikan WA Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan penyelidikan laporan Benny Leonard terhadap manajemen Koperasi Swasti Sari Kantor Pusat Kupang terkait dugaan tindak pidana pada kegiatan lembaga keuangan mikro.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2024 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.
Benny Leonard melaporkan dugaan tersebut ke Polda NTT pada Agustus 2025. Dalam laporan itu, dugaan perbuatan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta Pasal 374 KUHP.
Sumber Pemberitaan Asli
Diterbitkan oleh rekan media Timor Express.
