Kasus dr Icha, Tiga Anggota DPRD Ajukan Prapid
Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Ketiganya yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, perkara tersebut didaftarkan pada Kamis (17/9). Dalam klasifikasi perkara, pemohon menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Ikuti Saluran WhatsApp KupangNow
Dapatkan info laka mendesak, jalan rusak, dan peristiwa Kota Kupang langsung di HP Anda.
Sumber Pemberitaan Asli
Diterbitkan oleh rekan media Timor Express.