Kasus dr Icha, Tiga Anggota DPRD Ajukan Prapid

Timor Express
Bagikan WA

Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Ketiganya yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, perkara tersebut didaftarkan pada Kamis (17/9). Dalam klasifikasi perkara, pemohon menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Saluran Resmi Bebas Spam

Ikuti Saluran WhatsApp KupangNow

Dapatkan info laka mendesak, jalan rusak, dan peristiwa Kota Kupang langsung di HP Anda.

Gabung Saluran WA

Sumber Pemberitaan Asli

Diterbitkan oleh rekan media Timor Express.

Baca Selengkapnya di Timor Express ➔