Pemda Manggarai Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa
RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah tersebut. Perpanjangan untuk kali keduanya ini berlangsung selama 14 hari, sejak 15 hingga 28 September 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 342 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit di Ruteng tanggal 14 September 2026. Salinan SK ini dibagikan Plt Sekda Manggarai, Lambertus Paput ke media, Senin (14/9/2026) malam.
Perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari masa tanggap darurat sebelumnya yang ditetapkan melalui SK Bupati Manggarai Nomor 323 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Masa berlaku keputusan tersebut berakhir pada 14 September 2026.
Ikuti Saluran WhatsApp KupangNow
Dapatkan info laka mendesak, jalan rusak, dan peristiwa Kota Kupang langsung di HP Anda.
Sumber Pemberitaan Asli
Diterbitkan oleh rekan media Timor Express.