Perda DAS 2008 Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD NTT Dorong Perubahan

Detikcom
Bagikan WA
Perda DAS 2008 Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD NTT Dorong Perubahan
Klik untuk Perbesar Foto

DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya untuk mengubah aturan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah berlaku sejak 2008. Regulasi tersebut dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Dua Ranperda itu dibacakan Wakil Ketua DPRD NTT Fernando Soares dalam Sidang Paripurna DPRD NTT, Jumat (18/9/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD NTT. Selain pengelolaan DAS, Ranperda lainnya mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS diperlukan karena terdapat sejumlah hal yang harus disesuaikan. Menurutnya, NTT termasuk provinsi pertama yang memiliki aturan mengenai DAS.

Saluran Resmi Bebas Spam

Ikuti Saluran WhatsApp KupangNow

Dapatkan info laka mendesak, jalan rusak, dan peristiwa Kota Kupang langsung di HP Anda.

Gabung Saluran WA

Sumber Pemberitaan Asli

Diterbitkan oleh rekan media Detikcom.

Baca Selengkapnya di Detikcom ➔