Perda DAS 2008 Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD NTT Dorong Perubahan
DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya untuk mengubah aturan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah berlaku sejak 2008. Regulasi tersebut dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Dua Ranperda itu dibacakan Wakil Ketua DPRD NTT Fernando Soares dalam Sidang Paripurna DPRD NTT, Jumat (18/9/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD NTT. Selain pengelolaan DAS, Ranperda lainnya mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS diperlukan karena terdapat sejumlah hal yang harus disesuaikan. Menurutnya, NTT termasuk provinsi pertama yang memiliki aturan mengenai DAS.
Ikuti Saluran WhatsApp KupangNow
Dapatkan info laka mendesak, jalan rusak, dan peristiwa Kota Kupang langsung di HP Anda.
Sumber Pemberitaan Asli
Diterbitkan oleh rekan media Detikcom.