Batal |

Suarakan Masalah Lapangan

HAK WARGA MENGAWASI FASILITAS PUBLIK

Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pelayanan Publik No. 25/2009, setiap warga berhak menyampaikan keluhan dan pengawasan fasilitas publik demi kepentingan bersama.

Pedoman Kejujuran Informasi:

Laporan wajib murni fakta nyata lapangan yang Anda lihat langsung. Dilarang keras menyebarkan fitnah, rekayasa bukti, atau menyerang kehormatan pribadi orang perorangan. Laporan fitnah atau rekayasa akan langsung ditolak redaksi demi menjaga ruang publik yang sehat dan terpercaya.

Ambil Foto / Pilih Bukti Lapangan

Ketuk untuk membuka kamera HP atau galeri foto Anda.

Maksimal 3 Foto Bukti