Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) penganiaya warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Syarif akan diproses hukum. Proses hukum keduanya dilakukan sesuai mekanisme internal TNI.
Kedua prajurit itu adalah Sertu Ari Yusril dan Pratu Ary Risda. Ari Yusril bertugas di Kupang, sementara Ari Risda adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Golo Lajang, Koramil Macang Pacar, Manggarai Barat. Keduanya berstatus kakak dan adik.
"Kami di mana setiap ada kejadian perkara, proses tetap kami laksanakan seperti yang sudah kami lakukan dalam waktu dua hari ini. Kami mengambilkan keterangan, mengumpulkan para saksi-saksi, dan lain sebagainya. Karena semua itu adalah bagian dari konsekuensi," kata Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf Budiman Manurung, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (9/9/2026) malam.