AHU Bukan Penentu! Pergantian Pengurus Swasti Sari Wajib Dilaporkan ke Kementerian Koperasi
Polemik dualisme kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari memasuki babak penting. Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi menegaskan bahwa perubahan susunan Pengurus dan/atau Pengawas koperasi tidak termasuk perubahan Anggaran Dasar (AD) dan pelaporannya dilakukan kepada Kementerian Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Hendra Saragi, S.H., M.H., M.Kn., tertanggal 15 September 2026 . Surat itu berkaitan dengan persoalan antara Pengurus dan Pengawas berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 tanggal 26 April 2026 dengan Pengurus dan Pengawas berdasarkan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanggal 1 Agustus 2026.

